Microsoft word - skep 180 thn 2006.rtf

DEPERTEMEN PERHUBUNGAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TATA CARA PEMERIKSAAN KESEHATAN PENYAKIT JANTUNG KORONER KEPADA PENERBANG DAN JURU MESIN PESAWAT UDARA bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Udara Nomor T. 11/2/4-U Tahun 1960 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulation) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2006, telah diatur mengenai Standard Kesehatan; bahwa tata cara pemeriksaan kesehatan penyakit jantung koroner dan pemberian izin terbang kepada penerbang dan juru mesin udara yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/61/III/1998 sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknokogi di bidang ilmu kedokteran; bahwa sehubungan hal tersebut di atas butir a dan b, perlu diatur kembali tentang Tata Cara Pemeriksaan Kesehatan Penyakit Jantung Koroner kepada Penerbang dan Juru Mesin Pesawat Udara dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara; 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075); Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perhubungan Udara Nomor T.11/2/4-U Tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan Udara Nomor SK. 38/OT.002/Phb-83 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 75 Tahun 2000 tentang Standar Sertifikasi Kesehatan Personil Penerbangan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 Tahun 2005 tentang Straktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 62 Tahun 2005; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/62/V/2004 tentang Sertifikasi Kesehatan Personil Penerbangan; 10. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/156/X/1991 tentang Tata Cara Pengajuan atau Perohonan Perpanjangan dan Pemberian Ijazah Kecakapan (Licence) Penerbang berusia diatas 60 tahun; 11. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/72/IX/1985 tentang Syarat-syarat untuk Memperoleh Ijazah (Licence) Penerbangan bagi Penerbang Indonesia Tamatan Pendidikan Luar Negeri; PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KESEHATAN PENYAKIT JANTUNG KORONER KEPADA PENERBANG JURU MESIN PESAWAT UDARA. Penyakit jantung koroner menurut klasifikasinya dibedakan atas: a. Penyakit Jantung Koroner Pasca Percutneous Transluminal Angioplasty (PTCA); Penyakit Jantung Koroner Pasca Coronary Artery By Pass Grafting (CABG); Apabila hasil pemeriksaan kesehatan berkala Penerbang atau Juru Mesin Pesawat Udara dinyatakan positif mengidap penyakit jantung koroner maka terhadap Penerbang dan Juru Mesin Pesawat Udara tersebut: a. Dilarang terbang untuk sementara (temporary unfit); Melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal hasil pemeriksaan kesehatan berkala terakhir dikeluarkan. Pemeriksaan kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan sesuai dengan klasifikasi penyakit jantung koroner yang diderita oleh Penerbang dan Juru Mesin Pesawat Udara sebagai termuat dalam Lampiran Peraturan ini. Pemeriksaan kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, hasilnya dapat berupa : a. dinyatakan baik atau memenuhi standar kesehatan (Fit for dinyatakan tidak baik atau tidak memenuhi standar kesehatan Terhadap Penerbang dengan hasil pemeriksaan kesehatan lanjutan dinyatakan baik atau memenuhi Standar Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan Sertifikat dengan catatan: a. Selama 1 (satu) tahun dilakukan pengawasan khusus secara rutin dan berkala oleh Dokter Penerbangan (Flight Surgeon) Balai Kesehatan Penerbangan - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan memperhatikan riwayat penyakit dan faktor-faktor resiko penyakit jantung koroner; b. Terbang dengan status First Officer. Apabila dalam masa pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, hasil pemeriksaan kesehatan tetap baik, maka terhadap Penerbang tersebut dapat diberikan status Pilot in Command, kecuali untuk Penerbang VVIP, Flight Instructor dan Single Pilot Operation. Terhadap Juru Mesin Pesawat Udara dengan hasil pemeriksaan kesehatan lanjutan dinyatakan baik atau memenuhi Standar Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diberikan Sertifikat Kesehatan. Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/61/III/1998 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kesehatan Penyakit Jantung Koroner dan Pemberian Izin Terbang Kepada Penerbang dan Juru Mesin Pesawat Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Perhubungan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan ; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; 4. Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Ditjen Hubud. LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR TATA CARA PEMERIKSAAN KESEHATAN PENYAKIT JANTUNG KORONER
KEPADA PENERBANG DAN JURU MESIN PESAWAT UDARA
PEMERIKSAAN KESEHATAN LANJUTAN PENYAKIT JANTUNG KORONER
RINGAN

Pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap penyakit jantung koroner ringan harus dilakukan dalam waktu 6 (enam) bulan, sejak tanggal hasil pemeriksaan kesehatan berkala yang menyatakan hasil positif mengidap penyakit jantung koroner. 1.2.1. Pemeriksaan dokter spesialis jantung Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui status klinis keadaan jantung apakah terdapat indikasi bahwa Penerbang atau Juru Mesin Udara merokok, kondisi badan gemuk/obesitas, hiperlipidemi/kadar lemak tinggi didalam darah, hipertensi atau tekanan darah tinggi, diabetes dan lain-lain. Adalah pemeriksaan terhadap hasil rekaman dari perubahan potensial listrik antara 2 (dua) titik pada permukaan tubuh. Perubahan potensial listrik tersebut timbul akibat kegiatan otot jantung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat gangguan dalam sistim penghantaran rangsangan listrik dalam jantung. Adalah pemeriksaan dengan menggunakan alat Holter yang mampu merekam EKG selama 24 jam. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kelainan EKG yang mungkin tidak terekam oleh EKG biasa karena perekaman yang dilakukan sesaat saja. 1.2.4. Treadmil atau Exercise Stress Test Adalah pemeriksaan terhadap rekaman EKG dalam keadaan jantung diberi beban fisik tertentu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan fisik seseorang dan indikasi penyakit jantung koroner. Adalah pemeriksaan dengan menggunakan gelombang ultrasonik yang dipancarkan ke jantung dan merekam pancaran gelombang ultrasonik yang dipantulkan kembali oleh bagian-bagian jantung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui keadaan anatomi, fisiologi dan kelainan lain yang mungkin timbul. 1.2.6 Stress Thallium Scan/Stress Echocardiography/Dobutamine Stress Stress Echocardiography Adalah pemeriksaan dengan menyuntikkan radio Isotop Thal ium dan merekam penyebarannya atau perfusinya di dalam otot jantung dalam keadaan istirahat dan dalam keadaan jantung diberi beban fisik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat gangguan dalam perfusi akibat adanya penyumbatan atau penyempitan dalam sistim pembuluh darah koroner. 1.2.7. Coronary Angiography atau Kateterisasi Jantung Adalah pemeriksaan radiologis dengan memasukan sebuah kateter dari bahan sintetik ke dalam rongga jantung dan pembuluh koroner jantung serta menyuntikkan sejenis bahan/kontrast kedalamnya agar dapat dibuat dokumentasi film atau rekaman secara elektronis. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui posisi penyempitan atau penyumbatan pembuluh darah koroner. Urutan dan jenis pemeriksaan dinyatakan baik atau memenuhi syarat apabila : 1.3.1 Pemeriksaan dokter spesialis jantung, sebagaimana tersebut pada angka 1.2.1, menunjukkan hasil 1.3.2 Pemeriksaan EKG sebagaimana tersebut pada angka 1.2.2, menunjukkan hasil normal; 1.3.3 Pemeriksaan Holter Monitoring 24 jam sebagaimana tersebut pada angka 1.2.3, menunjukkan hasil 1.3.4 Pemeriksaan Treadmill atau Exercise Stress Test sebagaimana tersebut pada angka 1.2.4, menunjukkan hasil normal atau tidak terdapat tanda-tanda Ischemic Miokard; 1.3.5 Pemeriksaan Echocardiogram sebagaimana tersebut pada angka 1.2.5, menunjukkan Left Ventricle Ejection Fraction (LVEF) sama atau lebih besar 50% dan wal motion normal; 1.3.6 Pemeriksaan Stress Thallium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography sebagaimana tersebut pada angka 1.2.6, menunjukkan tidak adanya tanda- 1.3.7 Pemeriksaan Coronary Angiography atau Katerisasi jantung sebagaimana tersebut pada angka 1.2.7, menunjukkan Epicardial arteri stenosis atau penyempitan tidak lebih dari 30% dan minor vessel penyempitannya tidak lebih dari 50%. 1.4. Pemeriksaan Ulang 1.4.1 Pemeriksaan ulang dilakukan 6 (enam) bulan setelah dilaksanakannya pemeriksaan sebagaimana tersebut pada angka 1.2 Lampiran Peraturan ini. Stress Thallium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography; Pemeriksaan Medical Flight Test dengan Holter Monitoring. 1.4.2 Pemeriksaan ulang berikutnya dilakukan setiap tahun setelah dilaksanakannya pemeriksaan sebagaimana tersebut pada angka 1.4.1. Jenis pemeriksaan meliputi : a. Pemeriksaan dokter spesialis jantung; b. Treadmill atau Exercise Stress Test; c. Stress Thallium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography. Kecuali pemeriksaan Coronary Angiography/katerisasi jantung sebagaimana tersebut pada angka 1.2.7, dilakukan kembali antara 3 sampai 5 tahun.
2. PEMERIKSAAN KESEHATAN LANJUTAN PENYAKIT JANTUNG KORONER
PASCA PERCUTANEOUS TRANSLUMINAL CORONARY ANGIOPLASTY
(PTCA)

Pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap penyakit jantung koroner Pasca Percutneous Transluminal Coronary Angioplasty (PTCA), harus dilakukan 6 (enam) bulan, setelah tindakan PTCA. 2.2.1 Pemeriksaan dokter spesialis jantung Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui status klinis keadaan jantung apakah terdapat indikasi bahwa Penerbang atau Juru Mesin Udara merokok, kondisi badan gemuk/obesitas, hiperlipidemi/kadar lemak tinggi didalam darah, hipertensi/tekanan darah tinggi, diabetes dan lain-lain. Adalah pemeriksaan terhadap hasil rekaman dari perubahan potensial listrik antara 2 (dua) titik pada permukaan tubuh. Perubahan potensial listrik tersebut timbul akibat kegiatan otot j antung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat gangguan dalam sistim penghantaran rangsangan listrik dalam jantung. Adalah pemeriksaan dengan menggunakan alat Holter yang mampu merekam EKG selama 24 jam. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kelainan EKG yang mungkin tidak terekam oleh EKG biasa karena perekaman yang dilakukan sesaat saja. 2.2.4 Treadmil atau Exercise Stress Test Adalah pemeriksaan terhadap rekaman EKG dalam keadaan jantung diberi beban fisik tertentu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan fisik seseorang dan indikasi penyakit jantung koroner. Adalah pemeriksaan dengan menggunakan gelombang ultrasonik yang dipancarkan ke jantung'dan merekam pancaran gelombang ultrasonik yang dipantulkan kembali oleh bagian-bagian jantung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui keadaan anatomi, fisiologi dan kelainan lain yang mungkin timbul. 2.2.6 Stress Thallium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography
Adalah pemeriksaan dengan menyuntikkan radio Isotop Thal ium dan merekam
penyebarannya atau perfusinya didalam otot jantung dalam keadaan istirahat dan dalam keadaan jantung diberi beban fisik. Stress Echocardography atau Dobutamine Stress Echocardiography adalah pemeriksaan Echocardiography dengan pemberian Vaso Dilator Stress (Dipyridamole-Adenosine Stress) atau pemberian Vaso Dilator Stress (Inotropic Stress Dobutamine) Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat gangguan dalam perfusi akibat adanya penyumbatan atau penyempitan dalam sistim pembuluh darah koroner. 2.2.7 Coronary Angiography atau Kateterisasi Jantung Adalah pemeriksaan radiologis dengan memasukan sebuah kateter dari bahan sintetik kedalam rongga jantung dan pembuluh koroner jantung serta menyuntikkan sejenis bahan/kontrast kedalamnya agar dapat dibuat dokumentasi film atau rekaman secara elektronis. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui posisi penyempitan atau penyumbatan Urutan dan jenis pemeriksaan sebagaimana tersebut pada angka 2.2, dinyatakan baik atau 2.3.1 Pemeriksaan dokter spesialis jantung sebagaimana tersebut pada angka 2.2.1, menunjukkan hasil normal dan tidak ada faktor resiko; 2.3.2 Pemeriksaan EKG sebagaimana tersebut pada angka 2.2.2, menunjukkan hasil normal; 2.3.3 Pemeriksaan Holter Monitoring 24 jam sebagaimana tersebut pada angka 2.2.3, menunjukkan hasil 2.3.4 Pemeriksaan Treadmill atau Exercise Stress Test sebagaimana tersebut pada angka 2.2.4, menunjukkan hasil normal atau tidak terdapat tanda-tanda Ischemic Miokard; 2.3.5 Pemeriksaan Echocardiogram sebagaimana tersebut pada angka 2.2.5, menunjukkan Left Ventricle Ejection Fraction (LVEF) sama atau lebih besar 50% dan wal motion normal; 2.3.6 Pemeriksaan Stress Thalium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography sebagaimana tersebut pada angka 2.2.6, menunjukkan tidak adanya tanda-tanda Ischemic Miokard; 2.3.7 Pemeriksaan Coronary Angigraphy/Katerisasi jantung sebagaimana tersebut pada angka 2.2.7, menunjukkan stenosis/penyempitan tidak lebih dari 30% dan tidak terdapat perubahan berarti pada pembuluh darah yang di PTCA apabila dibandingkan dengan hasil pada waktu PTCA. Pemeriksaan ulang dilakukan 6 (enam) bulan setelah dilaksanakannya pemeriksaan sebagaimana tersebut pada angka 2.2. a. Pemeriksaan dokter spesialis jantung; b. Treadmill atau Exercise Stress Test ; c. Stress Thallium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography; d. Pemeriksaan Medical Flght Test dengan Holter Monitoring. 2.4.2 Pemeriksaan ulang berikutnya dilakukan setiap tahun setelah dilaksanakannya pemeriksaan a. Pemeriksaan dokter spesialis jantung; b. Treadmill atau Exercise Stress Test; c. Stress Thallium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography Kecuali pemeriksaan Coronary Angiography atau Katerisasi jantung sebagaimana tersebut pada angka 2 .2.7, dilakukan kembali antara 1 sampai 5 tahun. 3. PEMERIKSAAN KESEHATAN LANJUTAN PENYAKIT JANTUNG KORONER
PASCA CORONARY ARTERY BYPASS GRAFTING (CABG)
Pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap penyakit jantung koroner Pasca Coronary Artery Bypass Grafting (CABG), harus dilakukan 6 (enam) bulan setelah dilakukan tindakan CABG. 3.2.1 Pemeriksaan dokter spesialis jantung Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui status klinis keadaan jantung apakah terdapat indikasi bahwa Penerbang atau Juru Mesin Udara merokok, kondisi badan gemuk atau obesitas, hiperlipiderai atau kadar lemak tinggi didalam darah, hipertensi atau tekanan darah tinggi, diabetes dan lain-lain. Adalah pemeriksaan terhadap hasil rekaman dari perubahan potensial listrik antara 2 (dua) titik pada permukaan tubuh. Perubahan potensial listrik tersebut timbul akibat kegiatan otot jantung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat gangguan dalam sistim penghantaran rangsangan listrik dalam jantung. Adalah pemeriksaan dengan menggunakan alat Holter yang mampu merekam EKG selama Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kelainan EKG yang mungkin tidak terekam oleh EKG biasa karena perekaman yang dilakukan sesaat saja. Adalah pemeriksaan terhadap rekaman EKG dalam keadaan jantung diberi beban fisik Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan fisik seseorang dan Adalah pemeriksaan dengan menggunakan gelombang ultrasonik yang dipancarkan ke jantung dan merekam pancaran gelombang ultrasonik yang dipantulkan kembali oleh bagian-bagian jantung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui keadaan anatomi, fisiologi dan kelainan lain yang mungkin timbul. 3.2.6 Stress Thallium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography Adalah pemeriksaan dengan menyuntikkan radio Isotop Thal ium dan merekam penyebarannya atau perfusinya didalam otot jantung dalam keadaan istirahat dan dalam keadaan jantung diberi beban fisik. Stress Echocardography atau Dobutamine Stress Echocardiography adalah pemeriksaan Echocardiography dengan pemberian Vaso Dilator Stress (Dipyridamole-Adenosine Stress) atau pemberian Vaso Dilator Stress (Inotropic Stress Dobutamine). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat gangguan dalam perfusi akibat adanya penyumbatan atau penyempitan dalam sistim pembuluh darah koroner. 3.2.7 Coronary Angiography atau Kateterisasi Jantung Adalah pemeriksaan radiologis dengan memasukan sebuah kateter dari bahan sintetik kedalam rongga jantung dan pembuluh koroner jantung serta menyuntikkan sejenis bahan/kontrast kedalamnya agar dapat dibuat dokumentasi film atau rekaman secara elektronis. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui posisi penyempitan atau penyumbatan pembuluh darah koroner. Urutan dan jenis pemeriksaan sebagaimana tersebut pada angka 3.2, dinyatakan baik atau memenuhi syarat apabila : 3.3.1 Pemeriksaan dokter spesialis jantung sebagaimana tersebut pada angka 3.2.1, menunjukkan hasil normal dan tidak ada faktor resiko; 3.3.2 Pemeriksaan EKG sebagaimana tersebut pada angka 3.2.2, menunjukkan hasil normal; 3.3.3 Pemeriksaan Holter Monitoring 24 j am sebagaimana tersebut pada angka 3.2.3, 3.3.4 Pemeriksaan Treadmill atau Exercise Stress Test sebagaimana tersebut pada angka 3.2.4, menunjukkan hasil normal atau tidak terdapat tanda-tanda Ischemic Miokard; 3.3.5 Pemeriksaan Echocardiogram sebagaimana tersebut pada angka 3.2.5, menunjukkan Left Ventricle Ejection Fraction (LVEF) sama atau lebih besar 50% dan wal motion normal; 3.3.6 Pemeriksaan Stress Thalium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography sebagaimana tersebut pada angka 3.2.6, menunjukkan tidak adanya tanda-tanda Ischemic Miokard; 3.3.7 Pemeriksaan Coronary Angiography atau Katerisasi jantung sebagaimana tersebut pada angka 3.2.7, menunjukkan Graft patent atau aliran darah baik. Pembuluh darah yang tidak digraft stenosisnya/penyempitaririya tidak lebih dari 30%. 3.4 PEMERIKSAAN ULANG 3.4.1 Pemeriksaan ulang dilakukan 6 (enam) bulan setelah dilaksanakannya pemeriksaan a. Pemeriksaan dokter spesialis jantung; b. Treadmil Stress Test; c. Stress Thallium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography; d. Pemeriksaan Medical Flight Test dengan Holter Monitoring. 3.4.2 Pemeriksaan ulang berikutnya dilakukan setiap tahun setelah dilaksanakannya pemeriksaan a. Pemeriksaan dokter spesialis jantung; b. Treadmill/Exercise Stress Test; c. Stress Thallium Scan/Stress Echocardiography/Dobutamine Stress Echocardiography Kecuali pemeriksaan Coronary Angiography/Katerisasi jantung sebagaimana tersebut pada angka 4. PEMERIKSAAN KESEHATAN LANJUTAN PADA INFARK MIOKARD
Pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap penyakit jantung koroner pada Infark Miokard, harus dilakukan dalam waktu 6 (enam) bulan, sejak tanggal ditemukannya Infark Miokard. 4.2.1 Pemeriksaan dokter spesialis jantung Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui status klinis keadaan jantung apakah terdapat indikasi faktor resiko antara lain: merokok, kondisi badan gemuk atau obesitas, hiperlipidemi atau kadar lemak tinggi didalam darah, hipertensi atau tekanan darah tinggi, diabetes dan lain-lain. Adalah pemeriksaan terhadap hasil rekaman dariperubahan potensial listrik antara 2 (dua) titik pada permukaan tubuh. Perubahan potensial listrik tersebut timbul akibat kegiatan otot jantung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat gangguan dalam sistim penghantaran rangsangan listrik dalam jantung. Adalah pemeriksaan dengan menggunakan alat Holter yang mampu merekam EKG selama 24 jam. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kelainan EKG yang mungkin tidak terekam oleh EKG biasa karena perekaman yang dilakukan sesaat saja. 4.2.4 Treadmill atau Exercise Stress Test Adalah pemeriksaan terhadap rekaman EKG dalam keadaan jantung diberi beban fisik tertentu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan fisik seseorang dan indikasi penyakit jantung koroner. Adalah pemeriksaan dengan menggunakan gelombang ultrasonik yang dipancarkan ke jantung dan merekam pancaran gelombang ultrasonik yang dipantulkan kembali oleh bagian-bagian jantung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui keadaan anatomi, fisiologi dan kelainan lain yang mungkin timbul. 4.2.6 Stress Thallium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography Adalah pemeriksaan dengan menyuntikkan radio Isotop Thal ium dan merekam penyebarannya atau perfusinya didalam otot jantung dalam keadaan istirahat dan dalam keadaan jantung 'diberi beban fisik. Stress Echocardography atau Dobutamine Stress Echocardiography adalah pemeriksaan Echocardiography dengan pemberian Vaso Dilator Stress (Dipyridamole-Adenosine Stress) atau pemberian Vaso Dilator Stress (Inotropic Stress Dobutamine). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat gangguan dalam perfusi akibat adanya penyumbatan atau penyempitan dalam sistim pembuluh darah koroner. 4.2.7 Coronary Angiography atau Kateterisasi Jantung Adalah pemeriksaan radiologis dengan memasukan sebuah kateter dari bahan sintetik kedalam rongga j antung dan pembuluh koroner j antung serta menyuntikkan sejenis bahan/kontrast kedalamnya agar dapat dibuat dokumentasi film atau rekaman secara elektronis. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui posisi penyempitan atau penyumbatan pembuluh darah koroner. Urutan dan jenis pemeriksaan sebagaimana tersebut pada angka 4.2 dinyatakan baik atau memenuhi syarat apabila : 4.3.1 Pemeriksaan dokter spesialis jantung, sebagaimana tersebut pada angka 4.2.1, menunjukkan hasil normal dan tidak ada faktor resiko; 4.3.2 Pemeriksaan EKG sebagaimana tersebut pada angka 4.2.2, menunjukkan hasil normal; 4.3.3 Pemeriksaan Holter Monitoring 24 jam sebagaimana tersebut pada angka 4.2.3, 4.3.4 Pemeriksaan Treadmill atau Exercise Stress Test sebagaimana tersebut pada angka 4.2.4, menunjukkan hasil normal atau tidak terdapat tanda-tanda Ischemic Miokard; 4.3.5 Pemeriksaan Echocardiogram sebagaimana tersebut pada angka 4.2.5 menunjukkan Levt Ventricle Ejection Fraction (LVEF) sama atau lebih besar 50% dan wal motion normal. 4.3.6 Pemeriksaan Stress Thalium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography sebagaimana tersebut pada angka 4.2.6, menunjukkan tidak adanya tanda- 4.3.7 Pemeriksaan Coronary Angiography atau Katerisasi jantung sebagaimana dimaksud pada angka 4.2.7, menunjukkan penyempitan pembuluh darah jantung tidak boleh lebih dari 30%. 4.4 Pemeriksaan Ulang 4.4.1 Pemeriksaan ulang dilakukan 6 (enam) bulan setelah dilaksanakannya pemeriksaan a. Pemeriksaan dokter spesialis jantung; b. Treadmill atau Exercise Stress Test; c. Stress Thallium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography; d. Pemeriksaan Medical Flight Test dengan Holter Monitoring. 4.4.2 Pemeriksaan ulang berikutnya dilakukan setiap tahun setelah dilaksanakannya pemeriksaan , a. Evaluasi dokter spesialis jantung; b. Treadmill atau Exercise Stress Test; c. Stress Thallium Scan atau Stress Echocardiography atau Dobutamine Stress Echocardiography Kecuali pemeriksaan Coronary Angiography/Katerisasi jantung sebagaimana tersebut pada angka 2 g,

Source: http://www.masyarakathukumudara.or.id/regulasi/SKEP/SKEP180-VI-2006.pdf

cdapc.com

Glaxo Agrees to Pay $3 Billion in Fraud Settlement Published: July 2, 2012 The New York Times In the largest settlement involving a pharmaceutical company, the British drugmaker GlaxoSmithKline agreed to plead guilty to criminal charges and pay $3 billion in fines for promoting its best-selling antidepressants for unapproved uses and failing to report safety data about a top diabetes drug, feder

Rezidivprophylaxekapitel.pdf

Rezidivprophylaxe affektiver Störungen mit Lithium Synopsis 1. Bei der Langzeitbehandlung affektiver Störungen wird zwischenErhaltungstherapie (Verhinderung eines Rückfalls während der noch nichtvollständig abgeklungenen Krankheitsepisode) und Rezidivprophylaxe(Verhinderung von zukünftigen Phasen/Rezidiven) unterschieden. ZurErhaltungstherapie wird die in der depressiven bzw. manis

Copyright ©2018 Drugstore Pdf Search